PT Rukun Jaya Madura Grup Menang Tender Rp10,4 M, Asal Material Proyek Dipertanyakan

Papan nama proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Banyuwangi yang dikerjakan PT Rukun Jaya Madura Grup melalui program Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sumber Foto (Dok suarapecari).

BANYUWANGI. Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Banyuwangi tengah menjadi sorotan. Bahan material yang digunakan dalam proyek milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dipertanyakan keabsahannya setelah pihak pelaksana enggan menjelaskan asal-usul barang bangunan yang digunakan. Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor B.6755/PBJ.4.1/PL.450/IX/2025 tertanggal 9 September 2025, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Rukun Jaya Madura Grup, perusahaan asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang penunjukan langsung untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dengan nilai hasil negosiasi sebesar Rp10.432.167.000 di lokasi Kelurahan Lateng, Banyuwangi. Seluruh tahapan evaluasi administrasi, teknis, hingga harga dinyatakan lulus dan memenuhi syarat oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa KKP.

Namun, muncul pertanyaan di lapangan terkait kejelasan asal material bangunan yang digunakan. Berdasarkan pemantauan wartawan di lokasi proyek, salah satu pekerja menyebut material diperoleh atas nama seseorang berinisial (TM). Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi mengenai asal tambang dan legalitas material yang digunakan.

Upaya konfirmasi kepada Budi, selaku Project Manager PT Rukun Jaya Madura Grup, belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke lokasi proyek, staf di lapangan menyebut yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Sementara pesan konfirmasi melalui WhatsApp juga belum mendapat balasan. Minggu (26/10/2025).

Sikap tertutup pelaksana proyek ini memunculkan pertanyaan publik, terutama karena proyek dibiayai menggunakan dana negara. Berdasarkan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek wajib menggunakan material bangunan yang bersumber dari tambang berizin resmi dan dilengkapi surat keterangan asal material dari perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam sistem pengadaan pemerintah, perusahaan penyedia wajib memenuhi dua aspek utama, yakni legalitas perusahaan dan kelengkapan administrasi proyek.

Legalitas perusahaan mencakup dokumen seperti:

Akta pendirian dan perubahan perusahaan

NIB atau SIUP

NPWP dan status PKP

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Sedangkan untuk aspek teknis dan administrasi proyek, perusahaan harus menyiapkan:

Dokumen penawaran dan daftar material

Sertifikat uji mutu dan jaminan kualitas

Rincian asal material dan laporan kemajuan pekerjaan

Sertifikat asuransi proyek

Kepatuhan terhadap dokumen tersebut menjadi dasar transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, termasuk dalam memastikan bahwa seluruh material yang digunakan tidak berasal dari sumber ilegal.

Proyek Kampung Nelayan Merah Putih sejatinya diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat pesisir Banyuwangi, khususnya dalam peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan nelayan. Namun, jika penggunaan materialnya tidak sesuai regulasi, manfaat itu bisa tereduksi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Publik kini menunggu langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan transparansi dan keabsahan seluruh proses pengadaan material proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan