Menteri ATR Serahkan 33 Sertifikat Tanah ke Rumah Ibadah di Sulteng, Sementara Gempa Guncang Gereja di Minahasa

Menteri ATR Serahkan 33 Sertifikat Tanah ke Rumah Ibadah di Sulteng, Sementara Gempa Guncang Gereja di Minahasa

Suara Pecari – 03 April 2026 | Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan 33 sertifikat tanah untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Sulawesi Tengah pada 1 April 2026.

Sertifikat tersebut meliputi 16 hak milik dan 17 sertifikat wakaf, mencakup sembilan kabupaten/kota.

Penyerahan dimaksudkan mempercepat legalisasi aset keagamaan serta mencegah sengketa di masa mendatang.

Nusron menegaskan pentingnya upaya khusus dari kantor wilayah untuk mempercepat proses sertifikasi.

Salah satu penerima, Ahmad Zaini Ismail, nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah Indonesia di Sigi, menyatakan sertifikat menjadi modal operasional pesantren.

Ia menambahkan bahwa legalitas tanah diperlukan untuk memperoleh izin operasional lembaga pendidikan agama.

Selain penyerahan, Menteri juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar BPN Sulawesi Tengah.

Masjid tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah dan sosial bagi pegawai serta masyarakat sekitar.

Pada hari yang sama, wilayah Sulawesi Utara mengalami gempa bumi kuat yang mengguncang Minahasa.

Gempa pada 2 April 2026 menyebabkan kerusakan parah pada Gereja Katolik Bunda Hati Kudus Yesus di Desa Rumengkor.

Plafon gereja runtuh sepenuhnya, dan dinding serta tiang menunjukkan retakan signifikan.

Pastor Emanuel Ohoiwutun melaporkan tidak ada jamaah saat kejadian, sehingga tidak ada korban luka.

Umat gereja segera membersihkan puing-puing sehingga ibadah malam tetap dapat dilaksanakan.

Tim gereja menyiapkan tenda darurat sebagai langkah mitigasi terhadap gempa susulan.

Dua tenda tambahan dipasang di luar gereja untuk melindungi jemaah pada ibadah berikutnya.

Kedua peristiwa menyoroti tantangan keamanan fisik dan legalitas properti keagamaan di wilayah Indonesia.

Pemerintah daerah dan pusat diharapkan meningkatkan koordinasi dalam penanganan aset keagamaan.

Bagi rumah ibadah, kepastian hak atas tanah mempermudah perencanaan pembangunan dan perawatan fasilitas.

Bagi gereja yang rusak, kepemilikan jelas memudahkan akses bantuan rekonstruksi dan asuransi.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa proses sertifikasi akan terus dipercepat di seluruh provinsi.

Pada bulan berikutnya, rencana penyerahan sertifikat serupa akan dilaksanakan di Sulawesi Barat.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Nasional terus memantau situasi di Minahasa.

Tim lapangan BNPB menilai kerusakan struktural gereja masih dapat diperbaiki dengan dana darurat.

Penduduk setempat mengapresiasi respons cepat pemerintah dalam menyediakan tempat ibadah sementara.

Pengelola yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah berencana mengoptimalkan lahan wakaf untuk memperluas fasilitas pendidikan.

Mereka berharap sertifikat dapat menarik donatur dan memperkuat program beasiswa bagi siswa miskin.

Para pemuka agama menekankan pentingnya menjaga keamanan bangunan keagamaan dari bencana alam.

Mereka mengusulkan audit rutin pada struktur bangunan dan penambahan sistem peringatan dini.

Kegiatan penyerahan sertifikat dan peresmian masjid berlangsung tanpa hambatan keamanan.

Upacara di Sulteng dihadiri pejabat daerah, tokoh agama, serta perwakilan komunitas.

Semua pihak menyatakan komitmen untuk melindungi aset keagamaan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah menegaskan bahwa legalitas tanah dan kesiapsiagaan bencana merupakan prioritas strategis nasional.

Dengan langkah tersebut, diharapkan rumah ibadah di Indonesia dapat beroperasi aman dan berkelanjutan.

Upaya gabungan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan dan negara.

Ke depan, program serupa akan melibatkan lebih banyak provinsi untuk memperkuat jaringan aset keagamaan.

Tinggalkan Balasan