Polisi tangkap Tiga Pelaku Curas di RTH Karangbendo

Banyuwangi,suarapecari.com – Polresta Banyuwangi menangkap tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi.
Dalam kejadian ini, menimpa MNJ (21) yang saat sedang asik berduaan bersama teman perempuannya di gazebo RTH Karangbendo, sekitar pukul 22.00 wib.Tiba-tiba ada sekelompok orang mendekatinya sembari menodongkan senjata tajam ke arah MNJ yang saat itu sedang duduk berdua.
“Jadi ini modusnya melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyasar orang yang sedang berduaan dengan melakukan kekerasan dan penodongan menggunakan senjata tajam” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja.
Lebih lanjut dalam press conference, Senin sore (26/12/2022) Kasatreskrim Polresta Banyuwangi menjelaskan dari hasil penyelidikan di lapangan akhirnya berhasil  mengungkap tiga pelaku curas dengan inisial RHT, MTO dan AGS.Dalam aksi tiga pelaku ini menggasak sepeda motor korban Vario dengan nomor polisi P 3471 WV, Handphone redmi 10 dan Handphone milik rekan korban samsung  J4+ warna Gold.
Bahkan korban juga sempat didorong hingga terjatuh saat hendak melawan pelaku pencurian sehingga punggung korban terbentur pilar gazebo RTH Karangbendo.
“Korban sempat mencoba melawan dan didorong oleh pelaku hingga terjatuh ke lantai gazebo dan pungung korban menghantam pilar” jelasnya.
Perlu diketahui pelaku Curas RHT juga tercatat sebagai residivis.Tahun 2004 ia pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan vonis di Pengadilan Negeri Jember penjara 4 Bulan tahun 2006 dengan divonis  penjara 1 tahun 8 bulan oleh pengadilan Negeri Banyuwangi dan tahun 2008 divonis penjara 1 tahun 6 bulan di pengadilan Negeri Banyuwangi dengan kasus yang sama.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Ganda)