Bareskrim Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

Bareskrim Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

Jakarta, — Satgas Penanggulangan Judi Online Polri berhasil menyita uang senilai Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, yang juga Wakasatgas Penanggulangan Judi Online, mengungkapkan bahwa Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah. “Kami menindaklanjuti arahan Presiden dan instruksi Kapolri dengan melakukan pengembangan kasus judi online yang ditangani,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, 2 November 2024

Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan kasus terkait website Slot8278, yang dioperasikan oleh sindikat perjudian internasional yang dipimpin oleh warga negara asing asal China. Website tersebut menawarkan deposit minimum Rp10 ribu dan tidak memerlukan pendaftaran akun, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses dan bermain judi online.

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya aliran transaksi keuangan melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), yang bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi. Penyidik telah menangkap HAJ, koordinator sindikat, pada 18 Oktober 2024, dan menyita uang Rp8,2 miliar serta satu unit laptop.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HAJ bekerja atas perintah tersangka DX alias MA, warga negara China, yang saat ini dalam pencarian pihak berwajib,” tambah Asep. Tersangka DX diduga telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024.

Tidak hanya HAJ, Polri juga menangkap CAS dan EL, Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, pada 1 November 2024. Dari mereka, enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China senilai 10 ribu Yuan, serta penyitaan uang sebesar Rp61,9 miliar berhasil diamankan.

Asep mengungkapkan bahwa perputaran uang dari website Slot8278 mencapai Rp685 miliar melalui PT Qbiz dan Rp4,8 triliun melalui PT Odeo. Sejak penetapan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Polri telah mengungkap 300 kasus dengan menangkap 370 tersangka.

Selain penegakan hukum, Satgas juga melaksanakan 12.308 kegiatan edukasi masyarakat dan mengajukan pemblokiran terhadap 76.722 situs perjudian daring. Asep menekankan pentingnya sinergi antara tindakan preventif dan penegakan hukum untuk memberantas praktik perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.

“Polri akan terus menindak tegas praktik perjudian online melalui pendekatan preemptif, preventif, dan penegakan hukum,” tegasnya.