Sekarang Ibadah di Pura Luhur Giri Salaka, TN Alas Purwo Bebas Biaya Tiket

Ibadah di Pura Luhur Giri Salaka, TN Alas Purwo Bebas Biaya Tiket

Banyuwangi – Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan fasilitas bebas biaya tiket bagi umat Hindu yang akan melakukan kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka. Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 November 2024 dan diterapkan setelah rapat koordinasi antara Kepala TNAP Agus Setyabudi dengan Asisten Pemerintahan Setda Banyuwangi MY Bramuda, Kamis (21/11/2024).

Agus Setyabudi menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, dan hutan alam. Dalam aturan tersebut, kegiatan ibadah atau keagamaan diperbolehkan untuk dikenakan tarif Rp.0,00 (nol rupiah).

“Tarif Rp. 0,00 dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” ujar Agus.

Namun, untuk dapat beribadah tanpa biaya tiket, umat Hindu harus mendapatkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) terlebih dahulu. Permohonan izin dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan kegiatan religi di loket pintu masuk TNAP. “Formulirnya sudah kami sediakan di loket pintu masuk, tinggal mengisi saja,” tambah Agus.

Pemberlakuan tarif nol rupiah ini hanya berlaku untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka. Sementara itu, pengunjung yang menggunakan kendaraan tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus juga mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk kegiatan ibadah di pura, dan tidak berlaku untuk kegiatan wisata lainnya di kawasan TN Alas Purwo. “Jika melakukan kegiatan wisata atau ibadah di luar Pura Luhur Giri Salaka, tarif tiket akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa kebijakan tarif masuk TN Alas Purwo juga mengalami perubahan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif masuk untuk pengunjung TN Alas Purwo naik signifikan, yaitu dari Rp 5.000 menjadi Rp 20.000 pada hari kerja, dan dari Rp 7.000 menjadi Rp 30.000 pada hari libur.

Asisten Pemerintahan MY Bramuda menyambut positif kebijakan tarif Rp. 0,00 untuk kegiatan ibadah ini. Ia berterima kasih kepada pemerintah pusat dan pihak TNAP atas perhatian yang diberikan, dan berkomitmen untuk ikut mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.