Didukung Provinsi, UDD PMI Jember Dapatkan Izin Operasional Usai Visitasi Tim Dinkes
JEMBER – Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember resmi mendapatkan izin operasional setelah dilakukan visitasi oleh tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember pada 2 September 2025.
Visitasi tersebut merupakan tahapan akhir sebelum terbitnya izin operasional, yang akhirnya disahkan pada 4 September 2025 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember atas nama Bupati Jember dengan nomor izin 18012200306440617.
Plt Ketua PMI Kabupaten Jember, Zainollah, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses tersebut. “Terbitnya izin ini adalah hasil kerja sama dan dukungan dari banyak pihak, termasuk dari PMI Provinsi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Proses visitasi turut dihadiri oleh Sekretaris PMI Jawa Timur Edy Purwinarto, Kepala UDD PMI Jatim dr Harsono, serta perwakilan dari Ikatan Dokter Transfusi Darah Indonesia (IDTI) Jatim, Dinkes Provinsi Jatim, dan DPMPTSP Jember.
Tim melakukan peninjauan langsung terhadap sistem pelayanan darah, mulai dari pengambilan, pengolahan, hingga distribusi darah ke rumah sakit. Hasil visitasi menyatakan bahwa UDD PMI Jember layak mendapatkan izin operasional.
Dengan izin ini, PMI Jember optimis mampu memberikan layanan donor darah yang lebih profesional dan berkualitas bagi masyarakat Jember dan sekitarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.