Polres Tapanuli Utara Tetapkan SS sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Tapanuli Utara — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini menjadi titik terang bagi keluarga korban yang telah menanti proses hukum selama berbulan-bulan.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.
Dalam surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyebutkan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dalam surat kedua, yaitu Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim, disebutkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.
Kasus ini berawal pada Januari 2025, ketika korban — seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun — sempat dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga. Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga setelah anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil.
Melihat kondisi itu, ibu korban membawa anaknya ke klinik. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka pada area sensitif sang anak. Pihak medis kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian.
Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Unit PPA Polres Taput memanggil kembali pelapor, saksi, dan anak korban untuk pemeriksaan tambahan pada 28 Oktober 2025. Di hari yang sama, kuasa hukum korban menerima surat penetapan tersangka.
Direktur Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., menyambut baik langkah penyidik Polres Taput yang telah menetapkan SS sebagai tersangka.
“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.
Sementara itu, ibu korban tak kuasa menahan haru ketika menerima kabar tersebut.
“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang kecil bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya dengan suara lirih.
Daniel juga mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka, demi melindungi korban dan menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegasnya.
Rekan kuasa hukum lainnya, Andi Hakim, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
“Penahanan penting dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana,” jelas Andi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab moral dan hukum seluruh elemen masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap anak tidak lagi terulang di masa depan. (joe/rizky/tim**)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












