Kurir Sabu 2 Kg di Ketapang Terancam Hukuman Mati

Kurir Sabu 2 Kg di Ketapang Terancam Hukuman Mati

Suara Pecari | FS, warga Kediri, tertangkap membawa sabu 2 kg di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengatakan FS ditangkap pada Minggu (26/4) lalu di pintu masuk Pelabuhan Ketapang. FS ketika itu sendiri membawa mobil Xenia bernopol AG 1069 GI.

Polisi sebelumnya sudah mengantongi informasi seputar pengiriman narkoba lintas pulau ini. Benar saat dihentikan polisi mendapati FS membawa sabu seberat 2 kg.

Baca juga:

Kepada polisi FS mengaku hanya sebagai kurir yang diminta mengantar barang dari Kediri menuju Bali. Ia dibayar Rp 15 juta. Soal asal muasal barang, FS juga mengaku tidak tahu sebab ia hanya menjalankan perintah.

Baca juga:

Hasil pendalaman dan tracking ponsel tersangka, lanjut Rofiq, distribusi barang ini diarahkan dan diatur dari salah satu lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Termasuk sabu seberat 2kg yang ditaksir nilainya mencapai Rp 3,4 miliar itu.

Baca juga:
Baca juga:

Tinggalkan Balasan