Mesin dan Onderdil Truk Diduga Raib, Gudang Barang Bukti Satlantas Deliserdang Disorot

Dugaan Hilangnya Mesin Colt Diesel di Gudang Barang Bukti Polresta Deliserdang

Sumatra Utara – Dugaan hilangnya mesin Colt Diesel Dum Truck di gudang penyimpanan barang bukti Satlantas Polresta Deliserdang kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi di gudang barang bukti yang berada di Jalan Setia Budi, Lubuk Pakam.

Mesin Colt Diesel beserta 12 komponen onderdil dilaporkan hilang dari satu unit truk Mitsubishi BK 8698 EX, yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas pada 24 Februari 2024. Truk tersebut sebelumnya terlibat kecelakaan di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, tepatnya di tikungan yang dikenal warga sebagai “tekongan cantik”, sekitar 500 meter dari jembatan Tol arah Galang.

Petugas Jaga Gudang Jadi Sorotan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa barang bukti tersebut berada di bawah pengawasan seorang petugas penjaga gudang bernama Sustiono. Peran dan tanggung jawab petugas jaga ini kini menjadi perhatian karena komponen mesin yang seharusnya tersimpan aman justru hilang tanpa kejelasan.

“TKP Pasar Melintang, petugas PHL Sustiono yang diduga menjaga gudang penitipan barang bukti tersebut,” ujar seorang narasumber yang mengikuti perkembangan kasus ini, Sabtu (15/11).

Kuasa Hukum Lapor ke Polresta Deliserdang

Kuasa hukum pemilik barang bukti dari kantor hukum “Guntur & Fathner” sebelumnya telah memperoleh penjelasan dari Unit Laka Lantas, bahwa pihak terkait akan mengganti mesin beserta spare part yang hilang. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.

Karena merasa prosesnya berlarut-larut, kuasa hukum kemudian melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deliserdang pada 11 November 2025.

Hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian dinilai sebagai persoalan serius karena membuka dugaan kelalaian hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Publik mendesak Polresta Deliserdang mengambil langkah tegas dan transparan untuk mengungkap penyebab hilangnya mesin tersebut serta memastikan hak pemilik barang dipenuhi.

Klarifikasi dari Pejabat Satlantas

Tim investigasi wartawan yang mencoba mengonfirmasi Kasat Lantas Polresta Deliserdang, AKP Resti SIK, diarahkan untuk bertemu dengan Kanit Laka Lantas Iptu Robet Gultom.
Iptu Robet menjelaskan bahwa pada tahun 2024 ia hanya menerima laporan polisi (LP), sementara proses penyelesaian restorative justice ditangani Kanit Lakalantas sebelumnya, AKP Nasrul.

Sementara itu, AKP Nasrul—yang kini menjabat Wakasat Lantas—menerangkan bahwa hilangnya mesin Colt Diesel tersebut menjadi tanggung jawab bersama.
“Besok kami akan bertemu dengan pengacara pemilik mesin untuk mengetahui kejelasan dan kelanjutan kasus ini,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus ini masih terus berkembang dan publik menanti langkah tegas pihak kepolisian dalam menuntaskan persoalan hilangnya barang bukti tersebut.

Tinggalkan Balasan