ETLE Drone Patrol Diperkuat, Pelanggar Ganjil Genap Terekam Real Time
JAKARTA – Tingginya mobilitas kendaraan di pusat aktivitas perkotaan mendorong Korlantas Polri memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi digital. Inovasi terbaru yang diterapkan adalah ETLE Drone Patrol Presisi, sebuah sistem pengawasan udara yang mampu merekam pelanggaran secara objektif dan terukur.
Di bawah kepemimpinan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, pemanfaatan ruang udara sebagai sarana pemantauan strategis dinilai menjadi terobosan penting untuk mendukung kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di DKI Jakarta.
Pelaksanaan program ini dikoordinasikan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin Brigjen Pol. Faizal, dengan pengendalian teknis lapangan berada di bawah Kasubdit Dakgar Ditgakkum Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Menurut Kombes Dwi Sumrahadi, pengawasan difokuskan pada ruas jalan strategis dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk koridor ganjil genap.
“Beberapa titik yang menjadi prioritas antara lain Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Drone yang dioperasikan secara real time dilengkapi kamera beresolusi tinggi sehingga mampu merekam pergerakan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pelat nomor secara akurat.
“Perangkat ini dapat mendeteksi kesesuaian angka pelat nomor dengan ketentuan hari dan tanggal pemberlakuan ganjil genap,” jelasnya.
Penindakan terhadap pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (4) huruf a mengenai kewajiban mematuhi rambu, serta Pasal 287 ayat (1) yang mengatur sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Setiap pelanggaran yang terekam akan terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk melalui tahapan identifikasi kendaraan, verifikasi petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi secara elektronik.
“Rekaman elektronik menjadi alat bukti yang sah. Dengan mekanisme ini kami berharap keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas semakin terwujud,” tegas Kombes Dwi.
Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi dinilai efektif mengoptimalkan pengawasan tanpa menghambat kelancaran arus kendaraan serta meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pengguna jalan. Selain fungsi penegakan hukum, teknologi ini diharapkan memberi efek preventif yang mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan.
“Upaya ini diharapkan mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan pelanggaran, dan membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












