Menantu di Kepahiang Gelapkan Rp4,7 Miliar dari Usaha Kopi, Digunakan untuk Foya‑foya dan Perselingkuhan, Terancam Penjara Empat Tahun

Koko Ramadhan
Menantu di Kepahiang Gelapkan Rp4,7 Miliar dari Usaha Kopi, Digunakan untuk Foya‑foya dan Perselingkuhan, Terancam Penjara Empat Tahun

Suara Pecari – 16 April 2026 | Seorang pria di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap karena menggelapkan uang sebesar Rp4,7 miliar dari bisnis kopi ayah mertuanya, kemudian dipakai untuk gaya hidup mewah dan perselingkuhan; ia kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Petugas menahan tersangka yang dikenal dengan inisial SU, alias Aan, tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Kepahiang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menyita uang tunai, ponsel pintar, laptop, serta sejumlah barang bermerk yang diduga dibeli dengan dana hasil penggelapan.

Menurut keterangan polisi, SU mengaku menyelewengkan hasil penjualan kopi senilai lebih dari Rp2 miliar, yang seharusnya dibayarkan kepada ayah mertuanya; transaksi tersebut melibatkan 34.400 kg kopi namun pembayaran tidak pernah sampai ke korban.

Uang yang hilang tersebut dialokasikan untuk pesta di Bali, pembelian barang mewah, dan hadiah kepada seorang wanita bernama CL yang diduga menjadi selingkuhan tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah saudara ipar pelaku mempublikasikan foto pasangan tersebut di sebuah vila Bali, lengkap dengan keterangan yang menyinggung perbedaan antara pengeluaran pribadi dan pencurian dari keluarga.

Wanita yang disebut CL telah dipanggil untuk memberi keterangan dan mengakui menerima transfer bank serta barang-barang mahal dari SU, menguatkan dugaan bahwa uang hasil penggelapan dipakai untuk hubungan pribadi.

Kepala unit Reskrim Polres Kepahiian, Aipda Abdullah Barus, menjelaskan timnya sedang menelusuri rekening dan aset SU untuk memetakan alur dana yang dialihkan.

Penyelidikan juga melibatkan pihak‑pihak lain yang diduga turut memfasilitasi skema tersebut, sementara barang bukti berupa kwitansi, bukti transaksi, dan dokumen lain telah diamankan.

Jaksa menegaskan bahwa tindak penggelapan dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun sesuai ketentuan hukum pidana Indonesia.

Kasus ini memicu perbincangan luas di media sosial mengenai kepercayaan keluarga dan risiko penyalahgunaan keuangan dalam usaha kecil.

Pihak berwenang menegaskan komitmen untuk menagih kembali kerugian serta menuntut semua pihak yang terlibat agar bertanggung jawab secara hukum.

Tinggalkan Balasan