Di Tengah Soft Opening, Paddi Padel Disorot Soal Lokasi

Suasana lokasi dan tampak depan arena olahraga Paddi Padel di Jalan Teratai, Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Sumber Foto (Dok suarapecari.com)

BANYUWANGI. Arena olahraga padel “Paddi Padel” di Jalan Teratai Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi, menjadi perhatian karena lokasi pembangunan disebut beririsan dengan zona hijau atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Hingga Kamis (14/5/2026), tempat tersebut masih dalam tahap soft opening.

Pihak manajemen Paddi Padel, melalui legal perusahaan Willi, mengatakan terdapat perbedaan penentuan peta wilayah antara data ATR/BPN dan pemerintah daerah. Ia juga menyebut proses perizinan masih berjalan.

“Untuk kelengkapan perizinan masih on process. Sampai hari ini masih soft opening,” ujarnya.

Baca juga:

Ia juga menjelaskan, berdasarkan peta yang dimiliki pihaknya, hanya sebagian kecil area di bagian belakang yang masuk dalam kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Berdasarkan peta hanya sedikit area belakang saja yang masuk zona hijau. Bila nanti tidak ada solusi akan kami pecah,” katanya.

Baca juga:

Sementara itu, relasi media ini menyebut bila lokasi tersebut beririsan dengan zona hijau lahan sawah. Dalam aturan tata ruang, pembangunan di area LSD memerlukan rekomendasi dan proses alih fungsi lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang tata cara verifikasi data lahan sawah, penetapan peta LSD, serta rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi.

Baca juga:

Di sisi lain, Plt. (Pelaksana Tugas) Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi Meylia Maharani, ST., M.Si. mengatakan pihaknya telah merekomendasikan surat teguran kepada Satpol PP terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, aktivitas di lokasi masih berlangsung dalam tahap soft opening sambil menunggu proses dan tindak lanjut terkait perizinan serta tata ruang.

Baca juga:

Baca juga:

Tinggalkan Balasan