Dugaan Pungli PKL Pasar Kebalen Kota Malang Berkedok Retribusi, Kepala Pasar Ngaku Disuruh Dinas

Dugaan Pungli PKL Pasar Kebalen Kota Malang Berkedok Retribusi

MALANG – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Kebalen dan sepanjang Jalan Zaenal Zakse, Kota Malang, mulai menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah adanya pertanyaan mengenai kejelasan status retribusi yang selama ini dipungut setiap hari kepada para pedagang.

Sesuai mekanisme pengelolaan pasar, penanggung jawab utama pemungutan retribusi PKL berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag). Dalam pelaksanaannya, tugas teknis biasanya dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), kepala pasar, hingga petugas pasar yang ditunjuk.

Petugas pemungut retribusi memiliki kewajiban melakukan penarikan retribusi secara resmi, memberikan karcis pembayaran, serta menyetorkan hasil pungutan ke kas daerah sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga:

Sementara itu, pedagang sebagai wajib retribusi berkewajiban membayar sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga kebersihan dan ketertiban area pasar.

Namun, muncul pertanyaan dari sejumlah pihak terkait legalitas pungutan terhadap pedagang yang berjualan di sekitar Pasar Kebalen dan sepanjang Jalan Zaenal Zakse. Sebab, apabila para pedagang tersebut tidak tercatat sebagai pedagang resmi, maka pungutan yang dilakukan dinilai berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (18/5/2026), Kepala Pasar Kebalen, Sugiarto, memilih irit bicara terkait dugaan pungli tersebut. Ia menyebut pelaksanaan kebijakan berada di bawah arahan dinas terkait.

Baca juga:

“Kalau diperintah dinas, ya kami menjalankan,” ujarnya singkat.

Terpisah, Koordinator PKL Pasar Kebalen, Mat Salam, mengaku selama dirinya menjadi koordinator tidak pernah dimintai retribusi oleh petugas pasar. Menurutnya, hal itu karena dirinya turut membantu pengelolaan pasar.

“Saya selama jadi koordinator tidak pernah diminta retribusi,” katanya.

Baca juga:

Untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut, awak media mendatangi Kantor Diskopindag Kota Malang yang berada di kawasan Velodrome. Namun, saat itu tidak ada pimpinan maupun kepala bidang yang dapat ditemui.

Petugas jaga kantor menyampaikan bahwa para pejabat terkait sedang mengikuti agenda rapat bersama Wali Kota Malang.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, A.Md., menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi kepada Diskopindag terkait persoalan retribusi tersebut.

Baca juga:

“Kamis nanti ada rapat dengan Diskopindag. Persoalan ini akan kami konfirmasikan langsung kepada kepala dinas,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus dugaan pungutan retribusi ini diharapkan dapat segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun masyarakat.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan