Awas,!!! BPOM Temukan Produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Tidak Memenuhi Syarat Keamanan dan Mutu, cek Daftarnya Disini

BPOM pengawasan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara rutin melakukan pengawasan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu. Hasil pengawasan BPOM menunjukkan adanya temuan yang memprihatinkan.

BPOM telah melakukan pengawasan yang melibatkan kegiatan sampling, pengujian produk, serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusinya. Dari pengawasan tersebut, BPOM menemukan 8 (delapan) produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang atau cemaran melebihi ambang batas aman. Selain itu, BPOM juga menemukan 4 (empat) produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya.

Berdasarkan Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.07.23.25 Tanggal 25 Juli 2023, BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional,  suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya

Berikut rilis dari BPOM, daftar 12 produk yang telah di cabut nomor izin edar (NIE)

https://drive.google.com/file/d/1lrGg8k40tfvMatSKR_SY5bWzkddMBAbO/view?usp=drive_link

Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu berisiko menyebabkan gangguan pada kesehatan seperti sistem pencernaan, fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon. Sementara itu, produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan gangguan pada kulit, seperti ochronosis (perubahan warna kulit menjadi kehitaman).

Sebagai respons terhadap temuan ini, BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu, serta memberlakukan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.

Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran karena berisiko terhadap kesehatan. Apabila masyarakat menemukan produk yang tidak memenuhi syarat tersebut beredar di pasaran, diharapkan dapat melaporkannya kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke unit pelaksana teknis BPOM terdekat.