Komandan Puspom TNI Menyesalkan KPK Tak Berkoordinasi Terkait Penetapan Tersangka Anggota TNI Aktif”

TNI Angkat Bicara Terkait OTT KPK

Jakarta, Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), Marsekal Muda Agung Handoko, menyatakan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak berkoordinasi terkait penetapan tersangka pada Kasubag Humas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi. Marsdya Henri Alfiandi merupakan anggota aktif TNI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Marsekal Muda Agung Handoko, kewenangan menetapkan tersangka atas anggota aktif TNI berada di tangan polisi militer. Beliau menyatakan bahwa pihak KPK seharusnya berkoordinasi dengan Puspom TNI sejak proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan. Dia menyayangkan kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum yang berwenang dalam penanganan kasus tersebut.

“Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik. Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja, ‘Pak kita mau nangkap orang, ayo ikut,’ itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya, ‘Itu Pak orangnya, silakan Bapak dari POM menangkap, saya awasi,’ kan bisa seperti itu,” papar Agung, Kamis, 27 Juli 2023.

Komandan Puspom TNI menjelaskan bahwa saat gelar perkara kasus tersebut, pihaknya memang dilibatkan oleh KPK. Namun, dia menegaskan bahwa koordinasi tersebut hanya berkaitan dengan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan untuk pihak sipil yang diduga terlibat. Pihak KPK tidak secara eksplisit menyampaikan bahwa dua anggota TNI aktif akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau kita, pikiran kita kan, karena ini kaitan urusan KPK, peningkatan itu untuk yang sipil. Jadi kalau mereka katakan, mereka sudah koordinasi, kita dilibatkan, ya memang bener, tapi hanya untuk tadi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.