Tersangka Penganiayaan Terhadap Bocah 7 Tahun di Malang Ditangani Cepat, Kompolnas RI Apresiasi Polresta Malang Kota

Kompolnas RI Apresiasi Polresta Malang Kota

Suara Pecari – Rombongan Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas RI) bersama Kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) melakukan kunjungan ke Polresta Malang Kota setelah menjenguk seorang bocah berusia 7 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tuanya, Kamis malam (19/10)

Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen (Purn) Benny Mamoto, memberikan apresiasi tinggi kepada Polresta Malang Kota atas upaya cepat mereka dalam menangani kasus yang memilukan ini. “Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polresta Malang Kota yang telah menangani kasus ini dengan cepat. Tersangka sudah ditangkap, ditahan, dan penanganan pun dilakukan,” katanya.

Namun, Kompolnas juga mendorong percepatan penyelesaian kasus penyiksaan ini untuk memastikan kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dapat segera dilakukan persidangan.

“Kami mendorong percepatan penyelesaian kasus ini. Kemudian juga perlu disampaikan bahwa kasus kekerasan seperti ini banyak terjadi dan peran masyarakat cukup penting untuk mencegah,” tandasnya.

Sebelumnya, warga sekitar di Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, melaporkan kasus penyiksaan dan penyekapan yang dialami oleh seorang bocah 7 tahun bernama DN. DN mengalami kekerasan yang cukup parah, termasuk pemukulan dengan benda tumpul dan benda tajam, penyiraman air panas, dan bahkan hampir digantung oleh ayah kandungnya.

Saat ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus penyiksaan ini, termasuk ayah kandung korban, ibu tiri korban, kakak tiri korban, paman tiri korban, dan nenek tiri korban. Kelima tersangka saat ini telah ditahan sambil menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Korban DN sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum RSSA Malang, dan kondisinya terus menunjukkan hasil yang cukup baik. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak berwenang, serta masyarakat luas, untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak-anak yang rentan terhadap kekerasan.