Kasus Belum Tuntas, Keluarga Doris Fenita Marpaung Pertanyakan Kinerja Polrestabes Medan

Keluarga Doris Fenita Marpaung Pertanyakan Kinerja Polrestabes Medan

Medan – Ungkapan “Percuma Lapor Polisi” kembali menjadi perbincangan setelah laporan Doris Fenita Marpaung terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan belum menemui kejelasan, meski hampir dua tahun berlalu.

Sebelumnya, Erika br Siringoringo juga telah melaporkan Doris dan Riris Marpaung ke Polsek Medan Area dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 jo 351 KUHP. Laporan tersebut kini telah memasuki tahap persidangan dan tinggal menunggu tuntutan dari kejaksaan.

Namun, laporan Doris dengan nomor LP / B /3739/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT yang dibuat pada 10 November 2023 atas dugaan pelanggaran pasal yang sama masih belum mendapatkan kepastian hukum.

Kasus ini berawal dari pertikaian antara kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dekat. Insiden tersebut terjadi di rumah duka saat keluarga Doris hendak memberikan penghormatan terakhir kepada seorang anggota keluarga yang juga merupakan tante dari Erika dan Arini br Siringoringo.

Keluhan terhadap Kinerja Polrestabes Medan

Keluarga Doris menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini oleh Polrestabes Medan. Mereka mempertanyakan alasan lambatnya proses hukum terhadap para terlapor yang telah berstatus tersangka.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum diamankan oleh polisi. Selain itu, berkas perkara juga belum dilimpahkan ke kejaksaan untuk naik ke tahap dua,” ungkap pihak keluarga kepada awak media.

Mereka juga membandingkan penanganan kasus ini dengan laporan yang ditangani oleh Polsek Medan Area, yang dinilai lebih cepat dalam memproses laporan.

Harapan agar Kompolnas dan Polda Sumut Turun Tangan

Keluarga berharap Kompolnas turun tangan dengan membentuk tim investigasi guna menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait lambatnya respons Polrestabes Medan dalam menangani laporan hukum.

Selain itu, mereka juga meminta Kabag Wassidik Polda Sumut, AKBP Wahyudi Rahman, untuk mengawasi kinerja penyidik di Polrestabes Medan agar proses hukum berjalan lebih profesional dan transparan.

Sebagai informasi, Wassidik (Pengawasan dan Penyidikan) memiliki tugas melakukan pengawasan, koordinasi penyidikan tindak pidana, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran oleh penyidik.

Keluarga Doris berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto dapat mengevaluasi kinerja jajarannya agar lebih profesional dalam melayani masyarakat.

Dalam situasi saat ini, masyarakat berharap adanya peningkatan profesionalisme aparat kepolisian guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya mengayomi dan melindungi warga. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan yang responsif, diharapkan proses hukum bisa berjalan adil bagi semua pihak.

Kasus Polrestabes Medan,Kompolnas dan pengawasan penyidikan,Laporan polisi belum ditindaklanjuti,Polri dan profesionalisme,Evaluasi kinerja Polrestabes Medan