Layanan Jemput Bola Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Pengurusan Izin Usaha Membantu Warga Sukorojo, Banyuwangi
Suara Pecari, Banyuwangi – Puluhan warga dari Lingkungan Sukorojo, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, memadati layanan jemput bola pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Senin, 30 Oktober 2023. Layanan ini diselenggarakan oleh petugas Kecamatan Glagah, Banyuwangi, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pendaftaran izin usaha mereka.
Sekretaris Kecamatan Glagah, Hary Iswadi, menjelaskan bahwa NIB adalah salah satu layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk memfasilitasi masyarakat dalam pendaftaran izin usaha. Yang membuat layanan ini lebih istimewa adalah bahwa pendaftaran NIB diberikan secara gratis.
Hary Iswadi menjelaskan, “Kami melakukan jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan izin usaha mereka.”
Dalam layanan jemput bola ini, masyarakat yang ingin mengurus NIB hanya perlu membawa KTP. Kemudian, petugas akan memproses NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki. Proses pengurusan NIB ini tidak hanya gratis tetapi juga bisa ditunggu, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Menurut Hary Iswadi, memiliki NIB akan membantu pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk lebih mudah mengakses permodalan dari lembaga perbankan. NIB juga menjadi panduan dan basis data bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
“Kami dapat menentukan siapa yang berhak menerima bantuan dan siapa yang terdaftar sebagai UMKM di Banyuwangi,” jelasnya.
Hary Iswadi juga menekankan bahwa masyarakat dapat mengajukan layanan jemput bola di lingkungan mereka sendiri. Setiap lingkungan, melalui Ketua RW atau Kepala Dusun, dapat mengajukan layanan jemput bola ke kantor Kecamatan, dan kemudian akan dijadwalkan untuk pelaksanaannya.
Pada pekan ini, Kecamatan Glagah telah menjadwalkan layanan jemput bola di masing-masing kantor desa atau Kelurahan di seluruh Kecamatan Glagah. Petugas akan datang ke kantor desa atau Kelurahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yang akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini.
Selain NIB, layanan jemput bola ini juga mencakup aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dijelaskan bahwa menurut Undang-undang Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berbentuk digital maupun fisik. Aktivasi IKD ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan lainnya.
Hary Iswadi menambahkan, “Kami melakukan jemput bola untuk memastikan bahwa masyarakat bisa mengaktivasi KTP digital di ponsel mereka. Tujuannya adalah memudahkan akses masyarakat ke berbagai layanan yang tersedia.” Dengan layanan ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat dan memastikan bahwa mereka dapat mengakses izin usaha dan layanan identitas dengan lebih mudah.

