Upaya Bea Cukai Banyuwangi Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal melalui Perusahaan Jasa Titipan

Bea Cukai Banyuwangi Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal

Suara Pecari – Dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banyuwangi, khususnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal, Bea Cukai Banyuwangi terus meningkatkan pengawasan di jalur distribusi. Operasi pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan dengan sinergi bersama berbagai pihak terkait.

“Para produsen dan distributor miras ilegal kini memanfaatkan jasa pengiriman untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Untuk menanggulangi hal tersebut, kami terus melancarkan operasi pengawasan di jalur distribusi miras ilegal, termasuk mengawasi perusahaan jasa titipan (PJT),” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Didik Nurjayadi, pada Senin (27/11/2023).

Didik menyebutkan bahwa penggagalan pengiriman miras ilegal oleh Bea Cukai Banyuwangi terakhir terjadi pada tanggal 25 Oktober 2023. “Penindakan terakhir terlaksana satu bulan yang lalu, ketika kami berhasil menggagalkan pengiriman arak Bali melalui PJT,” tambahnya.

Menurut Didik, berdasarkan informasi jalur distribusi perlintasan Pulau Jawa – Bali yang akurat, petugas Bea Cukai Banyuwangi berhasil menghentikan dan memeriksa truk PJT sebagai sarana pengangkut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4.713 botol berukuran 600ml atau sekitar 2.827,80 liter arak Bali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp94.260.000.

Dari tindakan tersebut, Bea Cukai Banyuwangi berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp226.224.000. “Kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi masyarakat dari produk miras ilegal,” tutup Didik. Bea Cukai Banyuwangi berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif minuman keras ilegal.