Konsolidasi Forum Wartawan Mahkota Untuk Wujudkan Kemajuan Kedepan

Banyuwangi, suarapecari.com -Agenda konsolidasi Forum Wartawan  Majalah Koran Online Tabloid (Mahkota) Banyuwangi yang dilaksanakan di Aula Kantor BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (Bakesbangpol) Banyuwangi Selasa (1/3/2022).Dengan tujuan acara untuk mempererat dan mensolidkan ke keanggotaan Forum Wartawan Mahkota  demi kemajuan kedepannya.

Dalam hal ini, pembina Hayatul Makin.SH dan wakil ketua pengurusan Forum Mahkota lama Margito membuka konsolidasi ini dengan berdiskusi dan mendengarkan usulan usulan anggota satu persatu dengan bahasan terkait kemajuan Forum Mahkota kedepannya. Yang diharapakan kedepannya bisa menonjolkan ke transparan dan keterbukaan dalam segi apapun untuk penentu langkah kemajuan organisasi.

Perlu diketahui, acara ini di ikuti oleh 20 Anggota dan di hadiri oleh beberapa pembina dan kuasa hukum Forum Wartawan Mahkota Misnadi.SH.Mhum

Misnadi kuasa hukum Forum Wartawan Mahkota dalam sambutanya mengatakan saya mulai berdiri sudah menjadi bagian dari Mahkota.Saya banyak kenal yang senior, dalam 10 tahun terakhir baru kali ini diundang lagi. Kalau bisa Mahkota harus punya kantor sendiri sehingga sewaktu waktu bisa saling sinergi.Kata Misnadi yang juga menjabat sebagai ketua DPC Peradi Banyuwangi

Selain kuasa hukumnya, Pembina Forum Mahkota Imam Ashari juga sedikit menceritakan kisah berdirinya Forum Wartawan Mahkota, beliau mengatakan tujuan di dirikan forum ini untuk menjadi bagian persatuan, dan berjuang dalam penyamaan rataan hak dan kewajiban sebagai jurnalis di Banyuwangi.Forum Wartawan Mahkota berdiri sejak tahun 2005 Lalu dan waktu itu di launching di era Bupati Ratna Ani Lestari.Di harapkan di pengurus yang baru ini Forum Mahkota, bisa lebih besar, solid  dan lebih maju.harapannya

Sementara itu, acara konsolidasi akhirnya ditutup dengan terbentuk Tim formatur terdiri lima orang yang bertugas mengatur tata tertib agenda pemilihan ketua pengurusan masa bhakti berikutnya. Pemilihan ketua dan pengurus merupakan regulasi organisasi yang sudah diatur dalam AD/ART pasal 8 huruf b terkait masa bhakti kepengurusan. (Ganda)