Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Selama Bulan Maret 2022

Jember, suarapecari.com – Dalam menghadapi bulan suci Ramadhan 1433 H / 2022 M Satreskoba Polres Jember beserta Polsek jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan khususnya dalam mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Jember.
Polres Jember melalui Satreskoba menggelar Press Conference hasil pengungkapan peredaran ribuan Hexymer atau pil kuning yang  berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jember selama bulan maret, Rabu (06/04/2022).
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo ,SH.,S.IK, mengatakan bahwa “Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Selama periode bulan Maret 2022 telah mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, untuk kasus narkoba sebanyak 29 kasus yang terdiri dari narkotika 16 kasus, Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) 13 kasus, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 30 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki”.
Sedangkan jumlah dan jenis barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu 77, 51 gram, harga jual per gram sebesar Rp. 1.200.000,- sehingga nilai keseluruhan bb sebesar Rp. 93.012.000,-, Ekstasi sebanyak 2 butir atau 1,03 gr dengan harga perbutir Rp.400.000 total sebesar Rp.800.000. Trihexyphenidyl 4760 butir, Dekstromethorpan 1398 butir, Uang Rp. 1.712.000, Pipet kaca 3 buah, Alat hisap Shabu/bong 2 set, Handphone 15 buah dan Timbangan digital 1 buah.(Dian)