Selama Bulan Maret 2022, 1/2 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polresta Banyuwangi

Banyuwangi, Suarapecari.com – Sepanjang bulan Maret 2022, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dan 1 kasus obat daftar G di tempat berbeda, narkoba siap edar itu bernilai jutaan rupiah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Nasrun Pasaribu mengatakan, dari 18 pengungkapan kasus narkotika dan 1 obat daftar G yang dilakukan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit hand phone, 3 timbangan digital, 1 unit motor, 1 unit mobil dan uang  Rp.1.460.000,-
”Dari 19 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak 22 orang, terdiri 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,”ujar Kapolresta Banyuwangi, pada Jumat (08/04/2022).
Saat ini para tersangka diamankan di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 
“Penyidik Kami sedang melakukan melengkapi penyidikan dan pengembangan dan untuk kemudahan penanganan perkara para tersangka diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi” tegas Kombes Nasrun.
Dari perbuatannya tersebut delapan tersangka kasus narkoba dijerat pasar berlapis.”Yakni pasal 112 pasal 114 dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya. (Tim)
(Humas Polresta Banyuwangi)