Pemerintah Kembali Menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Premium

Pemerintah Kembali Menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras

Jakarta – Badan Pangan Nasional melalui keputusan tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pangan Nasional RI, Arief Prasetyo Adi, memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta retail modern.

Perpanjangan masa relaksasi HET ini diumumkan melalui surat resmi yang mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku hingga terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

“Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras,” bunyi keputusan tersebut seperti dikutip dari cnbc.

Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium saat ini
Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium saat ini (Dok Bapanas)

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan relaksasi HET untuk beras premium, dengan kenaikan HET dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumsel. Selain itu, HET untuk beras medium juga mengalami kenaikan dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.

Kebijakan relaksasi ini sebelumnya telah diperpanjang dari tanggal 23 Maret 2024, kemudian hingga 24 April 2024, dan kini kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2024. Dan pada akhir Mei 2024, relaksasi HET kembali diperpanjang tanpa penentuan waktu yang pasti.

Dengan perpanjangan ini, pemerintah berupaya untuk mengatasi kenaikan harga beras yang masih tinggi dan menjaga stabilitas harga di pasaran.