URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD Banyuwangi bersama Forpimka dan Stakeholder di Kecamatan Rogojampi
Banyuwangi, suarapecari.com- Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, khususnya wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) 2, dipimpin wakil ketua DPRD Michael Edy Hariyanto SH.(Demokrat) bersama Drs.Syahroni (PPP) dan Marifatul Kamila SH.(Golkar), melakukan sosialisasi Perda.Nomor 2 tahun 2020, tentang Penanggulangan Kemiskinan, bersama Forpimka Rogojampi dihadapan segenap stakeholder, pada hari selasa pagi, tanggal 19 April 2022, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Rogojampi.
Dalam kesempatan itu, wakil ketua DPRD Michael Edy Hariyanto, SH., kepada awak media, Selasa (19/4/2022) mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi itu serentak dilakukan oleh anggota DPRD di setiap Kecamatan.
“Kegiatan Sosialisasi Perda No.2 tahun 2020, dilakukan serentak di setiap Kecamatan, supaya masyarakat mengetahui hak-hak warga miskin dan tentang tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, karena di situ mengatur tentang kriteria masyarakat miskin dan apa kewajiban dan fasilitas yang harus diberikan pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, jaminan kesehatan, bagi masyarakat miskin,”ujarnya.
Pembuatan Perda itu lanjut Michael, karena banyak protes yang masuk karena salah sasaran, meski pengusulan dari masyarakat sudah disampaikan ke Dinas sosial.
“Makanya kita meminta pada anggota yang membuat ide perda ini untuk meminta rekapan data masyarakat yang ada pada dinas sosial yang diajukan ke kementerian sosial, karena sampai saat ini kesannya lempar tanggung jawab, keterangan dinas sosial sebagai pihak perantara saja, sedangkan di kementerian kita tanya, tidak mungkin kementerian salah menunjuk/ sasaran kalau tidak ada data dari Kabupaten, jadi semoga untuk selanjutnya bantuan bisa lebih tepat sasaran dan bisa mengurangi angka kemiskinan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Rogojampi, H.Hartono S.Sos., M.Si., menyampaikan terimakasih kepada Legislatif sudah melakukan sosialisasi Perda pada masyarakat di wilayah Kecamatan Rogojampi. Masyarakat yang hadir diharapkan dapat mengerti, memahami Perda No.2 tahun 2020, tentang penanggulangan kemiskinan.
“Nantinya masyarakat bisa tau produk-produk Perda yang dikeluarkan dan apa yang didapat bisa di sambungkan atau diinformasikan kepada yang lainnya di lingkungan masyarakat masing masing,” jelasnya.
Dalam Perda itu, Masih menurut Hartono diatur bagaimana hal-hal yang harus dilakukan Pemerintahan Desa, Kecamatan dan Kabupaten dalam hal pendataan, harus saling bersinergi bersama, sehingga ke depan, Kabupaten Banyuwangi dalam upaya penaggulangan kemiskinan bisa maksimal dan tentunya dengan melibatkan semua pihak beserta stakeholder,” harapnya.(Tim)
