URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Satpol.PP Banyuwangi Diminta Menindak Tegas Bangunan Liar Dilahan LP2B
Banyuwangi, suarapecari.com – Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Rogojampi, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Banyuwangi, untuk tegas dan segera menindak bangunan tidak berijin yang berdiri di atas tanah yang statusnya masuk dalam program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah Banyuwangi, Senin (30/5/2022).
Ketua FRB, Irfan Hidayat, SH., MH., mendesak Satpol.PP, untuk segera melakukan penyegelan terhadap 2 Unit bangunan baru di Lingkungan Rembang, Desa Banjar, Kecamatan Licin.
Irfan mengatakan kepada awak media “”Kami temukan fakta di atas tanah LP2B terdapat 2 unit bangunan baru beserta halamannya yang cukup luas perkiraan lebih dari 500 meter persegi. Juga menurut Narasumber kami belum ada surat-surat resmi atau ijinnya ungkapnya.
Irfan juga menyayangkan tindakan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Pemerintah Desa yang kurang antisipatif terhadap perkembangan lingkungannya hingga beberapa bangunan itu dapat selesai dibangun dengan lancar.
“”Kami menyayangkan sikap kades serta camat sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah seharusnya mempunyai rasa kepeka’an tinggi terhadap lingkungannya.
Setidaknya mereka bisa melakukan pencegahan sejak awal mungkin dengan teguran bersurat hingga berkoordinasi langsung dengan Dinas terkait agar bisa menghentikan pembangunannya kalau sudah terlanjur terjadi ini bisa dikatakan pembiaranujarnya.
Irfan juga menambahkan pihaknya juga bersurat ke Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi untuk mencari kejelasan persoalan tersebut. “”Kami juga bersurat kepada Dinas Pertanian untuk meminta penjelasan tentang persoalan tanah yang dalam wilayah LP2B serta data LSD di Licin.
Pada prinsipnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan nasional sesuai pasal 1 angka 3 UU LP2B. Meskipun telah terbit perijinannya bila bentuk perijinan yang mengakibatkan alih fungsi LP2B itu diluar ketentuan maka dapat dibatalkan demi hukum. Selanjutnya orang pemilik lahan wajib mengembalikan keadaan tanah LP2B ke keadaan semula sesuai pasal 50 ayat 2 UU LP2B pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Kasatpol PP Banyuwangi masih belum memberikan keterangan terkait pengaduan dari FRB. (Tim)
“
