URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Dinas Pertanian Banyuwangi Akhirnya Buka Suara Atas Desakan FRB Terkait Lahan LP2B
Banyuwangi, suarapecari.com – Setelah Forum Rogojampi Bersatu (FRB) berkirim surat seperti pemberitaan yang dimuat suarapecari.com sebelumnya pada link : https://suarapecari.com/birokrasi/publish=30-May-2022/satpol-pp-banyuwangi-diminta-menindak-tegas-bangunan-liar-dilahan-lp2b
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi akhirnya memberikan keterangan dan penegasan terkait bangunan liar yang ada pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah Kecamatan Licin, pada Kamis (2/6/2022).
M.Khoiri, selaku Plt.Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, saat memberikan keterangan kepada pihak FRB di Kantornya membenarkan, jika terdapat sedikitnya 2 bangunan yang di atas LP2B di Dusun Rembang, Desa Banjar, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
“Berdasarkan data dan sudah kita periksa lewat citra satelit, telah masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan dalam rencana program LP2B.
Kami tidak pernah mengeluarkan surat keterangan, alih fungsi dan sudah masuk rekomendasi keterangan kami, bahwa lahan itu masuk dalam ketetapan LSD,” jelasnya.
Khoiri melanjutkan, terkait berdirinya bangunan dilahan LP2B, pihaknya tidak mengetahui. Sebelumnya Dinas Pertanian telah melakukan sosialisasi terkait LP2B di Desa-desa. “Sosialisasinya sudah kita lakukan dengan melalui penyuluh pertanian yang kita punya di desa-desa, juga pemasangan plang-plang di sepanjang jalan lahan yang masuk program LP2B. Seandainya ada pihak yang masuk (untuk persoalan tersebut), jawaban kami sama, lahan tersebut menjadi bagian dari program LP2B, untuk kepentingan pertanian,’ ujarnya.
Langkah selanjutnya, Dinas Pertanian Banyuwangi akan segera mengirim surat kepada Dinas terkait.’ ‘Kita akan segera memberikan surat rekomendasi keterangan (tanah LP2B/LSD) kepada Pihak Perijinan (DPMPTSP), tembusan pada Dinas PU.CKPP, aparat penegak hukum perda (Satpol-PP) serta pihak terkait lainnya,” tegas Khoiri.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, setelah beberapa kali dihubungi, bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait pelanggaran LP2B tersebut.
Dikesempatan berbeda Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) yang juga advokat Irfan Hidayat SH. MH. menyayangkan sikap Satpol-PP yang dinilai lamban mengambil tindakan. “”Berkaitan dengan pelanggaran perda seharusnya satpol-PP Banyuwangi harus berani dengan cepat dan tegas mengambil tindakan apalagi LP2B ini adalah program Nasional untuk kepentingan jangka panjang bangsa kami juga menduga ada oknum dinas terkait yang “”bermain”” dalam persoalan ini ujarnya.
“”Apabila dalam waktu dekat ini belum diambil tindakan kita akan ambil langkah hukum dengan menghadap Polresta Banyuwangi agar dapat diselidiki dan mendalami dari sisi dugaan pelanggaran penggunaan fungsi ruang yang dilakukan pemilik bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam pasal 69 70 dan 71 yang mengatur tentang sanksi pidananya pungkas Irfan. (Tim)
“
