Abaikan Perpres, Proyek Trotoar di Rogojampi Tanpa Papan Nama Masih Dibiarkan Berjalan
Banyuwangi, suarapecari.com_ Kegiatan proyek infrastruktur oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di wilayah Desa/Kecamatan Rogojampi, yakni rehabilitasi fasilitas umum berupa jalan trotoar telah dikerjakan selama lebih dari 1 minggu, namun masih tetap tanpa papan nama.
Eko Sucahyono, selaku UPTD Dinas PU.Tata Ruang Kecamatan Rogojampi menjelaskan singkat, jika proyek itu adalah pekerjaan Dinas PU.Ciptakarya. “Pengerjaan jalan trotoar tersebut, itu dari Dinas PU.Ciptakarya mas,” kata Eko, via telepon saat dimintai konfirmasi oleh media suarapecari.com, Selasa siang (30/8/2022).
Meskipun telah dipersoalkan oleh masyarakat, baca juga pada link : https://www.suarapecari.com/birokrasi/publish=28-Aug-2022/tuai-polemik-rehabilitasi-trotoar-di-rogojampi-dinilai-tidak-tepat-guna ; Proyek Trotoar disepanjang jalan mulai dari samping kantor Polsek Rogojampi hingga ke Utara hampir sampai perempatan terminal itu, tetap dibiarkan tanpa papan nama mengabaikan hak publik tentang keterbukaan informasi.
Sementara itu, Ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu), Irfan Hidayat, SH., MH., menyayangkan sikap dinas PU.Cipta karya yang tidak memberikan pengawasan dan terkesan abai. “Khusus proyek trotoar ini telah menjadi perhatian masyarakat karena berada di jalan utama kota Rogojampi, tidak memasang papan nama, idealnya pihak dinas harus tegas kepada pelaksana proyek untuk mematuhi aturan dan sebagai contoh bagi rekanan lainnya,” ujarnya.
Yang pasti lanjut Irfan, tidak dipasangnya papan nama pekerjaan proyek adalah sikap yang mengabaikan pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, serta Undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) diatur dalam Pasal 52 UU. No 14 Tahun 2008. “Mereka jelas mengabaikan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yang bisa dikenakan ancaman pidana,”tegasnya.
Menurut Irfan, meski pihaknya sudah melakukan komunikasi kepada Plt.kadis PU.Ciptakarya, namun pihak Dinas belum bisa bertemu langsung karena padatnya agenda dinas.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, telah mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Sedangkan bagi pimpinan / badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52, UU No 14 Tahun 2008. Menyebutkan bahwa, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda Rp 5 juta.(Wiy)
