Berita

LSM GEMPUR Kecam Dugaan Penyelewengan Dana Nasabah Koperasi Pradesa, Diduga Anggota DPRD Kabupaten Langkat Terlibat

Ketua LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE

SUMATERA UTARA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (GEMPUR), Bagus Abdul Halim, SE, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan penyelewengan dana nasabah di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, yang diduga melibatkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat, Dedek Pradesa, yang juga merupakan anggota DPRD setempat.

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Bagus Abdul Halim di Kantor Pusat DPP GEMPUR, Jalan HM Yamin No. 224 BE, pada Sabtu (29/6/2025).

“Kami dari DPP LSM GEMPUR mengutuk keras tindakan yang dinilai mencederai kepercayaan rakyat. Masyarakat dibujuk dengan janji manis keuntungan besar jika menyimpan dana di koperasi, tapi saat jatuh tempo, dana itu tidak dikembalikan,” tegas Bagus.

Bagus menilai kasus ini sebagai bentuk eksploitasi terhadap masyarakat kecil yang telah berjuang keras mengumpulkan uang demi masa depan. Ia menyebut kejadian ini sebagai fenomena gunung es—di permukaan tampak kecil, namun di bawahnya menyimpan dampak luas.

“Informasi yang kami himpun, di satu dusun saja bisa ada dua hingga tujuh korban. Kalau dikalikan jumlah dusun di Langkat, Binjai, hingga Deli Serdang seperti di Kecamatan Hamparan Perak, korbannya bisa mencapai ribuan,” ujarnya prihatin.

Menurutnya, dampak dari kasus ini sangat besar, terutama terhadap merosotnya perekonomian masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Langkat.

LSM GEMPUR juga mengimbau Ketua Umum Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto, serta Ketua DPD Gerindra Sumut, Ade Jona Prasetyo, untuk turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Tindakan ini bukan hanya merugikan rakyat, tapi juga berpotensi mencoreng citra Partai Gerindra, partai pengusung Presiden Prabowo. Dedek Pradesa harus segera dievaluasi dari jabatannya sebagai Ketua DPC Langkat,” seru Bagus.

Dana Diduga Dialihkan untuk Aset Pribadi

Sebelumnya, Dedek Pradesa diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan dana nasabah yang mencapai puluhan miliar rupiah, dengan modus deposito berjangka.

Namun saat jatuh tempo, koperasi tidak mengembalikan dana nasabah. Dedek justru menuding mantan manajernya, Trydarma Yoga, yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Langkat, atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp3,2 miliar.

Trydarma dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pleidoi (pembelaan) pada Senin (30/6/2025). Dalam keterangannya kepada media (16/6/2025), Trydarma menegaskan bahwa dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening pribadi Dedek Pradesa dan istrinya.

Dana itu, menurut Trydarma, kemudian digunakan untuk membeli dan membangun berbagai aset pribadi, antara lain:

  1. Tanah di Jl. Ade Irma Suryani – dibangun dan dimiliki 3 sertifikat
  2. Kantor di Jl. Perniagaan, Stabat – 2 sertifikat
  3. Kantor di Hinai
  4. Kantor di Kota Datar
  5. Ruko di Jl. HM Arif – digunakan sebagai toko bahan roti
  6. Tanah di Pasar 2,5 Wampu
  7. Tanah atas nama ayah kandung Dedek Pradesa, dijadikan kompleks perumahan Jentera

Selain itu, juga dibelikan untuk membuka sejumlah usaha seperti kafe, toko roti, pabrik paving block, usaha pembibitan akasia, dan proyek perumahan.

LSM GEMPUR menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak nasabah dipulihkan sepenuhnya.

“Kami akan pastikan keadilan ditegakkan. Rakyat tidak boleh dikhianati oleh orang yang seharusnya mengemban amanah,” pungkas Bagus.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version