Lagi – Lagi Pengedar Serbuk Haram, Di Gelandang Unit Reskoba Ke Mako Polres Lumajang

Lumajang, suarapecari.com – Peredaran narkoba terus digaungkan Polres Lumajang. Baru-baru ini, rumah di Dusun sumberejo, Desa Gondoruso, Kabupaten Lumajang, digerebek. Polisi menemukan sabu seberat 2,77 gram siap edar.
Penghuni Rumah bernama Anang Harianto umur (29), ikut diamankan. Ia diduga pengedar sabu untuk wilayah Kecamatan Pasirian.
“Jadi kemarin siang (Senin ), 16 Januari 2023, sekitar pukul 13 : 00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penangkapan seorang laki-laki bernama Anang Harianto yang kedapatan menguasai barang bukti sabu di tempat tinggal nya di daerah Gondorusu, Kecamatan Pasirian,Kabupaten Lumajang,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo kepada wartawan di Mapolres, Selasa (17/01/2023 )
Ernowo mengatakan dari penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,77 gram yang terbagi di beberapa bungkus plastik. Ada dugaan narkotika itu akan diedarkan oleh pelaku.
“Barang bukti sabu yang kita amankan seberat 2,77 gram yang siap diedarkan. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah hukum Polres Lumajang ,” ujarnya.
Selain sabu, kata Ernowo, pihaknya juga menyita uang tunai senilai 800,000,- satu buah HP dan dompet merah berisi 3 bungkus plastik berisi sabu siap edar.
Atas barang bukti yang ditemukan, tersangka dikenakan melanggar Pasal 112 (2) dan 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tegas Ernowo.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres kepada kami, untuk terus memberantas peredaran narkoba mengupayakan penindakan dengan penegakan Hukum bagi pelanggar nya, semua kita lakukan untuk menciptakan Kota Lumajang yang Bersih Dari Narkoba,” pungkas AKP Ernowo, S.H.. ( Arifin )