Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Beromset Miliaran Rupiah
Suara Pecari – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah berhasil mengungkap sebuah kasus judi online dengan omset mencapai miliaran rupiah yang telah beroperasi sejak tahun 2016 di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 15 September 2023, yang melibatkan seorang tersangka berinisial AG.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup satu unit komputer rakitan, satu unit rumah mewah, dua kos-kosan, satu unit ruko, dua sepeda motor, dan lima unit mobil mewah. Total aset yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp. 57 Miliar.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, mengungkapkan bahwa tersangka telah beroperasi selama tujuh tahun dengan omset perminggunya mencapai Rp. 100 juta. Modus operandi tersangka adalah dengan menggunakan kode referral yang terhubung ke dua situs judi online yang dimilikinya.
“Jadi dalam setiap aksinya, tersangka meminta para pemain untuk menggunakan kode referral miliknya untuk melakukan top-up, dan dari situlah tersangka mendapatkan keuntungan,” jelas AKBP Iwan dalam konferensi pers di Depan Gedung Tahti Mapolda Riau, Jumat, 22 September 2023.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan bahwa dua situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Mereka menemukan alamat IP milik tersangka yang mengarah ke halaman situs yang terkait dengan kode referral salah satu situs judi online.
Tersangka AG telah ditangkap pada hari Selasa, 19 September 2023, di rumahnya yang terletak di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, oleh tim Subdit V Siber Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974, UU ITE, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Demikian disampaikan oleh Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau sebagai langkah tegas dalam menangani tindak kejahatan seperti ini.

