Polda Jawa Timur Ungkap Sindikat Pemalsuan Insektisida di Nganjuk dan Banyuwangi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (foto; Detik)

Suara Pecari, Surabaya – Polda Jawa Timur mengungkap praktik pemalsuan produk insektisida yang beredar di Nganjuk dan Banyuwangi. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial NH dan AS berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini, tahap pertama berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan dan pihak berwenang menunggu hasil selanjutnya dari Kejaksaan.

“Kasus ini masih proses penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini sudah tahap 1 berkas perkara dikirim ke Kejaksaan. Kita tunggu saja hasilnya dari Kejaksaan,” ujar Dirmanto, Jumat (26/1/2024).

Menurut kuasa hukum PT Agricon, merek pestisida yang menjadi korban pemalsuan, M Jusril, pemalsuan insektisida merek Brofreya 53 SC pertama kali terdeteksi pada bulan Juli 2023. Produk palsu tersebut ditemukan di Banyuwangi dan Nganjuk, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, barang palsu tersebut dapat ditelusuri hingga Blitar dan Jember.

“Kami kemudian membuat pengaduan ke Polda Jatim, dan satu dus Brofreya palsu berhasil diamankan di Jember,” ujar Jusril.

Dua tersangka, NH dan AS, ditetapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diterima PT Agricon Indonesia pada tanggal 8 Desember 2023 dan 20 Desember 2023. Mereka dihadapkan pada sangkaan pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“keduanya kami sangkakan atas pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutur Jusril.