Pemerintah Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2024
Suara Pecari – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024 atau tahun 1445 Hijriyah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan diatur ulang selama bulan suci tersebut.
Perpres ini menegaskan bahwa selama bulan Ramadhan, jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan berlangsung selama 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa termasuk jam istirahat.
Meskipun demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa Kementerian PANRB tidak akan mengeluarkan surat edaran tambahan terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tahun ini.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama bulan Ramadhan, memungkinkan ASN untuk menjalankan ibadah puasa dan melaksanakan aktivitas keagamaan lainnya dengan lebih optimal.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung kebebasan beribadah sambil menjaga efektivitas dan efisiensi layanan publik.

