Satreskrim Polres Serdang Bedagai Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Perjudian Online
SUARA PECARI, Sergai – Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) telah mengamankan seorang pria berinisial RHS alias Nano (46) warga Dusun IV Desa Di taman Jernih. Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumut, pria tersebut diduga pelaku perjudian online jenis Macau.
RHS alias Nano berhasil diamankan berikut barang bukti 1 unit handphone berisikan pemasangan nomor tebakan dan transaksi dana, 2 lembar slip transaksi dana, serta uang tunai Rp74 ribu
“Nano diamankan pada hari Sabtu 27 April 2024 dari salah satu warung kopi yang ada di Dusun II Desa Citaman Jernih,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, di Polres Sergai Seirampah, mengatakannya kepada sejumlah wartawan, pada hari ini Senin (29/4/2024).
Lanjut Edward, penangkapan RHS alias Nano berawal saat Kanit Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian online jenis Macau di Dusun II Desa Citaman Jernih.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus cek TKP (tempat kejadian perkara).
Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, lanjut Edward, yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim ini, tim langsung menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti, dan membanya ke Polres Sergai.
“Saat ini tersangka RHS alias Nano sudah kita amankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tutupnya. (Roy)
