banyuwangi

KH Muhaimin Asmuni Terpilih Menjadi Ketua MUI Banyuwangi Periode 2024-2029

KH Muhaimin Asmuni terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi

Banyuwangi, Suara Pecari – KH Muhaimin Asmuni terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi dalam Musyawarah Daerah (Musda) X MUI yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Sabtu (18/5/2024).

Pemilihan KH Muhaimin dilakukan oleh tim formatur yang terdiri dari 11 orang, termasuk tiga orang pengurus lama, empat orang Ketua MUI Kecamatan, dua orang perwakilan pesantren, dan dua orang utusan Ormas Islam.

“Saya tidak menyangka akan mengemban amanat ini. Semoga kami mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap KH Muhaimin setelah terpilih.

Pengasuh Pesantren Manbaul Hikam, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat Banyuwangi ini dikenal sebagai ulama yang memiliki keilmuan mendalam. Beliau menimba ilmu di Saudi Arabia sejak 1977 dan menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) di Universitas Madinah pada 1984.

Sepulang dari tanah suci, KH Muhaimin mengabdikan diri di Banyuwangi. Beliau pernah menjadi dosen di IAI Ibrahimy, Genteng dan menggelar pengajian di kediaman mendiang istrinya di Genteng.

“Semoga kami bisa melanjutkan program-program yang baik dari kepengurusan sebelumnya dan melakukan hal-hal lain yang lebih baik lagi,” tambah Kiai Asmuni.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, yang membuka Musda X MUI Banyuwangi berharap kepengurusan baru MUI dapat menjadi oase bagi umat Islam di Banyuwangi.

“MUI bisa menjadi rumah besar yang bisa menaungi seluruh elemen umat Islam di Banyuwangi,” harap Ipuk.

Ipuk juga berharap MUI dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program-program kemasyarakatan.

“Selama ini, MUI telah banyak berkontribusi dalam mendukung program-program Pemda. Kami berharap hal ini terus kita jalin,” imbuh Ipuk.

Sementara itu, Sekretaris Formatur akan mengumumkan untuk Susunan pengurus MUI Banyuwangi periode 2024-2029 akan disusun selambat-lambatnya 30 hari ke depan.

Exit mobile version