Berita

Polres Lumajang Tangkap Pelaku Judi Online, Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden

Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perjudian online dan menangkap pelakunya, DA (41), warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang. Penangkapan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.

Kasubsi PIDM SIhumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, SH., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas judi online di rumahnya. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone yang berisi aplikasi judi online dan bukti transaksi,” ujar Ipda Sugiarto, Jum’at (15/11/2024).

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Cafe Circle Center, Jalan Abu Bakar, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang. Pelaku diketahui sering melakukan aktivitas judi online melalui aplikasi di handphonenya.

“Pelaku ini cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Ia sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” tambah Ipda Sugiarto.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Ipda Sugiarto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara online maupun offline.

“Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk perjudian,” tutupnya.

Exit mobile version