banyuwangi

Bawaslu Banyuwangi Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Terjadi Di Dua Kecamatan

Untung Aprilianto, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi

Banyuwangi, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menemukan dua dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di dua kecamatan. Pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Purwoharjo dan Kecamatan Tegalsari selama proses pemungutan suara.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Aprilianto, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran pertama terjadi di Kecamatan Purwoharjo, di mana anggota Linmas diduga mengajak masyarakat untuk mencoblos salah satu pasangan calon (paslon). Sedangkan di Kecamatan Tegalsari, temuan pelanggaran berupa adanya banner yang mengarah kepada salah satu paslon.

“Kami masih mendalami temuan ini. Kami belum bisa memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” kata Untung, Kamis (28/11/2024).

Meskipun begitu, Bawaslu Banyuwangi terus memantau pelaksanaan Pilkada dengan melakukan patroli pengawasan di berbagai titik, baik selama proses pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pasca-pencoblosan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan dan pelanggaran yang bisa terjadi dalam pelaksanaan Pemilu.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan sesuai aturan dan tidak ada tindak pidana Pemilu,” jelas Untung.

Bawaslu Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk kecurangan atau pelanggaran yang mereka temui selama Pilkada berlangsung. Jika terbukti ada pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, Bawaslu akan menindak tegas bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas jika ada pelanggaran yang terbukti,” Pungkasnya.


Exit mobile version