Berita

Tiga Warga Aceh Utara Ditangkap karena Perdagangan Kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu

Tiga Warga Aceh Utara Ditangkap karena Perdagangan Kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu

Aceh Utara, – Tim Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga pria asal Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus). Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam, 26 November 2024, di area parkir Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye.

Ketiga tersangka berinisial R (26), Z (35), dan I (36) yang semuanya merupakan perangkat desa, yakni Bendahara, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kepala Dusun (Kadus) setempat. Mereka ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli kulit hewan dilindungi.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa saat dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya, serta satu lembar kulit Beruang Madu yang dibungkus dalam karung. Polisi juga menyatakan bahwa kulit hewan tersebut milik tersangka R, yang mengaku mendapatkannya melalui jerat di Hutan Langkahan, Aceh Utara.

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” ujar AKP Novrizaldi, 7 Desember 2024

Sementara, R dan Z sedang mengangkut kulit hewan tersebut menggunakan sepeda motor. Tersangka I turut diamankan karena perannya sebagai pihak yang mencari pembeli untuk barang terlarang itu.

“Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” ujar Novrizaldi.

Polisi masih mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk kemungkinan adanya bagian tubuh lain dari Harimau Sumatera yang juga diperjualbelikan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version