Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, Dua Tersangka Diamankan
Nganjuk, – Polres Nganjuk berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan dua tersangka. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. “Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Kami mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan,” ujar Kapolres, (9/12)
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menambahkan bahwa penangkapan berlangsung pada Sabtu pagi, 7 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka pertama, IA (27), warga Kecamatan Ngrengket, diamankan di sebuah warung makan di Kelurahan Payaman. Dari hasil interogasi, IA mengaku memperoleh barang tersebut dari SS (32), seorang warga Desa Ngrengket, Sukomoro.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.207 butir pil dobel L, uang tunai senilai Rp90.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit HP Redmi Note 12, serta berbagai kemasan penyimpanan seperti botol plastik, plastik klip, dan bungkus rokok.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk. Berdasarkan penyelidikan awal, pil-pil tersebut didapatkan dari seorang pemasok yang berinisial MEY (DPO), yang tinggal di Rejoso.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi keduanya dapat mencapai 15 tahun penjara,” jelas IPTU Heru.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan bersama.

