Polisi Geledah Rumah Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan, Keduanya Diduga Tak Kooperatif
Medan – Tim dari Polrestabes Medan melakukan penggeledahan di rumah Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan di Jalan M. Nawi Harahap, Perumahan Pemda Blok E No. 10, pada Jumat (28/3/2025). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penjemputan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, saat polisi tiba di lokasi, Erika dan Nur Intan tidak ditemukan di kediamannya. James Siringoringo, yang mengaku sebagai ayah Erika dan suami dari Nur Intan, menyatakan bahwa Erika sedang mendampingi ibunya menjalani pengobatan di Penang, Malaysia. Ia juga berjanji akan segera menyerahkan Erika dan Nur Intan ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, informasi berbeda diperoleh dari seorang penjaga rumah yang menyebutkan bahwa Erika dan Nur Intan pergi ke Singapura. “Mereka pergi ke Singapura, Bang. Nggak tahu kapan pulang. Biasanya kalau mau pulang ya pulang, kalau nggak ya nggak,” ujarnya.
Keterangan ini juga bertentangan dengan pengakuan warga sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku masih melihat Erika dan ibunya berada di sekitar kompleks perumahan pada Minggu (26/3/2025). “Mereka masih di Medan, Bang. Kemarin malam saya masih lihat mereka berboncengan pakai motor Jupiter. Ibunya pakai masker hitam, anaknya pakai masker putih,” tutur warga tersebut.
Konfirmasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kepala Lingkungan setempat, yang membenarkan adanya penggeledahan oleh pihak kepolisian pada Jumat malam. “Benar, semalam ada polisi yang datang ke rumah mereka, tapi tidak menemukan keduanya,” jelasnya.
Sementara itu, Doris Fenita br Marpaung berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan cermat dan tidak terkecoh oleh keterangan pihak keluarga yang diduga memberikan informasi tidak akurat.
Dalam perkembangan lain, Polrestabes Medan juga berencana menjemput Arini Ruth Yuni br Siringoringo di Jakarta. Arini diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian pun didesak untuk segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada ketiga tersangka, yakni Arini, Erika, dan Nur Intan. Ketiganya dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sesuai dengan prosedur hukum, seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO apabila berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang ada, penyidik memiliki keyakinan bahwa individu tersebut terlibat dalam tindak pidana. Jika upaya penangkapan tidak membuahkan hasil, maka kepolisian dapat menerbitkan status DPO sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Upaya paksa dalam penegakan hukum ini dilakukan guna menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

