Berita

Mahasiswa UNCEN Sosialisasikan Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Lapas Abepura

Mahasiswa UNCEN Sosialisasikan Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Lapas Abepura

Jayapura – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (UNCEN) Jayapura mengadakan sosialisasi mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Aula Lapas Kelas IIA Abepura pada Selasa (10/12/2024). Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasie Binapi) Lapas Abepura, Tingkos Sitanggang, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan mengenai isu KDRT.

Dalam sambutannya, Tingkos Sitanggang mengapresiasi inisiatif mahasiswa UNCEN yang memilih Lapas Abepura sebagai tempat untuk menyampaikan penyuluhan hukum. “Kami sangat berterima kasih kepada mahasiswa Fakultas Hukum UNCEN yang memilih Lapas Abepura sebagai tempat sosialisasi. Kegiatan seperti ini sangat membantu proses pembinaan di lapas, dan kami selalu terbuka untuk kerja sama dengan berbagai institusi,” ujarnya.

Sosialisasi ini membahas tentang Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran rumah tangga. Salah satu perwakilan mahasiswa, Chiko Yan Marvin Lie, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas akademik sekaligus bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Kami berharap materi yang kami sampaikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk lebih memahami dan mematuhi hukum. Terima kasih kepada Lapas Abepura yang telah membuka pintu bagi kami,” ujar mahasiswa semester lima tersebut.

Sosialisasi ini berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme warga binaan. Mereka diberikan pemahaman mengenai sanksi hukum bagi pelaku KDRT dan dampak serius yang dapat ditimbulkan bagi korban. Beberapa peserta menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan baru yang bermanfaat untuk kehidupan mereka setelah menjalani masa hukuman.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik dan tekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.


Exit mobile version