Berita

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras, Antisipasi Perayaan Nataru

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras, Antisipasi Perayaan Nataru

Jombang – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan oleh Polres Jombang bersama jajaran Forkopimda dan pihak terkait pada Jumat, 20 Desember 2024. Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran miras sepanjang tahun 2024, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Sebanyak 3.627 botol miras yang telah diamankan sejak awal tahun 2024 itu, ditata rapi di atas matras plastik dan dihancurkan secara simbolis dengan cara dilempar hingga pecah. Setelah itu, sisa-sisa botol dihancurkan menggunakan alat berat jenis selender.

Kapolres Jombang: Miras Merusak Ketertiban Masyarakat Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menyampaikan bahwa pemusnahan miras ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memutus rantai peredaran minuman keras yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Menurutnya, gangguan terhadap situasi kondusif di Jombang, yang dikenal sebagai kota santri, seringkali dipicu oleh konsumsi miras dan narkoba.

“Peredaran miras ini sering kali menyebabkan gangguan ketertiban di masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar AKBP Eko Bagus.

Jenis-jenis Miras yang Dimusnahkan Adapun miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain arak bali (652 botol), singaraja (485 botol), anggur merah (551 botol), bir hitam (135 botol), vodka (32 botol), serta berbagai merek miras lainnya, termasuk tuak dan apidin.

Komitmen Polres Jombang dalam Perang Melawan Narkoba Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pemberantasan peredaran miras, tetapi juga serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jombang. Dalam setahun terakhir, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 111 kasus narkoba dengan 149 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1.363 gram, serta lebih dari 100.000 butir pil dobel L dan pil yarindo.

“Selain miras, kami juga aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang 2024, kami berhasil mengungkap 179 kasus narkoba dengan 227 tersangka. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam peredaran narkoba dan untuk segera melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwajib,” ujar AKP Ahmad Yani.

Pemusnahan miras ini menjadi bagian dari upaya Polres Jombang untuk menciptakan situasi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 yang biasanya diwarnai dengan peningkatan konsumsi miras dan potensi gangguan ketertiban.

Exit mobile version