ASN di Ponorogo Diduga Tipu Warga Ratusan Juta dengan Modus Rekrutmen CPNS

ASN di Ponorogo Diduga Tipu Warga Ratusan Juta dengan Modus Rekrutmen CPNS

PONOROGO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo dilaporkan ke Polres Ponorogo atas dugaan penipuan dengan modus rekrutmen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2015 silam. Korban, seorang petani bernama Moh. Rukhi, dan istrinya Jumirah, warga Dusun Sulurejo, Desa Sundul, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp302,5 juta.

Pelaku yang dilaporkan berinisial YSD, seorang ASN yang bekerja di Dinas Sosial & P3A Kabupaten Ponorogo. YSD diduga menipu Moh. Rukhi dan Jumirah dengan menjanjikan dapat meloloskan kedua anak mereka, Lucky Irma Rahmayani dan Ana Fitriani Choir, menjadi CPNS guru dan tenaga kesehatan.

“Hanya dijanji-janjikan saja selama bertahun-tahun sejak 2015 hingga saat ini,” ujar Moh. Rukhi, mengungkapkan kekecewaannya karena sang anak tak kunjung diterima sebagai CPNS di Kabupaten Ponorogo. Moh. Rukhi mengaku telah membayarkan sejumlah uang secara bertahap kepada YSD sejak pertama kali bertemu pada November 2015 hingga tahun 2020. “Penyerahan uangnya ada kwitansi bermaterai dan transfer ke rekening YSD,” sebutnya.

Pertemuan antara Moh. Rukhi dan YSD difasilitasi oleh adik ipar Moh. Rukhi yang bekerja sebagai ART di rumah YSD di Ponorogo. YSD menjanjikan bisa memasukkan sang anak sebagai CPNS melalui jalur khusus, dengan syarat membayarkan sejumlah uang pada pelaku. Nyatanya, janji tersebut hanyalah omong kosong belaka, dan kedua anak Moh. Rukhi tak kunjung menjadi PNS seperti yang dijanjikan.

Kepala Dinas Sosial & P3A Kabupaten Ponorogo, Supriadi, S.Sos, M.Si., membenarkan bahwa YSD pernah bekerja di Dinas Pariwisata, dan baru pindah tugas ke Dinsos. “Sejak berdinas di Dinsos, saya belum pernah menerima aduan dan pertanyaan terkait keterlibatan YSD. Nanti saya pertanyakan kepada yang bersangkutan terkait dugaan kasus penipuan tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, pendamping hukum korban, Koko Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Ponorogo pada Rabu (29 Januari 2025) untuk melaporkan YSD. “Masalah ini tidak bisa dibiarkan dan tidak boleh dipandang sepele. Sebab, kasus ini adalah penipuan dan penggelapan,” tegas Koko. Ia menambahkan bahwa pelaku hanya menjanjikan mengikutsertakan kedua anak korban untuk tes CPNS sejak 2015 hingga 2020, namun nyatanya tidak pernah didaftarkan sama sekali. “Hanya uang saja yang diminta dengan alasan untuk ini itu,” jelas Koko.

Koko juga menambahkan bahwa korban hanyalah seorang petani desa di wilayah Kabupaten Magetan yang tidak paham hukum, dan mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian Polres Ponorogo agar korban mendapatkan keadilan. (Yan*)