Sengketa Tanah Pematang Kelang: Putusan Hukum Final, Hentikan Hoaks dan Fitnah

kuasa hukum dari R&P Law Firm Medan, menggelar konferensi pers di Pantai Romantis, Serdang Bedagai,

Sumatera Utara – Serdang Bedagai – Kasus sengketa tanah di Dusun III Pematang Kelang, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, kembali menjadi sorotan. Untuk meluruskan informasi yang beredar, Saipul Amri Kelang, didampingi tim kuasa hukum dari R&P Law Firm Medan, menggelar konferensi pers di Pantai Romantis, Serdang Bedagai, pada Sabtu lalu (23/3).

Dalam kesempatan itu, Saipul menegaskan bahwa sengketa ini telah melewati proses hukum panjang dan telah berkekuatan hukum tetap. Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa putusan pengadilan terkait sengketa tanah ini sudah final dan mengikat. Semua pihak harus menghormati keputusan hukum yang ada,” ujar Saipul.

Sengketa ini bermula dari gugatan antara Beny Halim alias Benny melawan Nelson Sagala dan beberapa pihak lainnya, termasuk Sarudin Purba. Proses hukum telah mencapai titik akhir melalui serangkaian putusan, yaitu:

  • Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP pada 19 September 2005.
  • Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 137/PDT/2008/PT-Mdn pada 19 Mei 2008.
  • Putusan Mahkamah Agung No. 685 K/PDT/2012 pada 14 November 2012.

Mahkamah Agung menetapkan bahwa kepemilikan tanah sengketa sah atas nama Beny Halim alias Benny. Pengadilan Negeri Sei Rampah telah mengeksekusi putusan tersebut pada 10 Mei 2023 sesuai dengan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Del/Eks/2023/PN Srh jo. Nomor 15/Eks/2015/76/Pdt.G/2004/PN Srh tertanggal 8 Februari 2023.

Selain itu, beberapa sertifikat tanah dinyatakan tidak sah karena terbukti diperoleh dengan cara melawan hukum. Hal ini tertuang dalam putusan:

  • Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 137/Pid.B/2012/PN-LP-SR pada 3 Mei 2012.
  • Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 288/PID/2012/PT-Mdn pada 25 Juni 2012.
  • Putusan Mahkamah Agung No. 1538 K/Pid/2012 pada 24 Oktober 2012.

Dalam putusan ini, Sarudin Purba dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296 dan SHM No. 299. Berdasarkan keputusan ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 20/Pbt/BPN.12/XI/2024 yang membatalkan kedua sertifikat tersebut.

Saipul dan tim kuasa hukumnya menepis klaim dari pihak tertentu yang menyebut eksekusi tanah dilakukan melebihi batas yang ditetapkan pengadilan. Mereka menegaskan bahwa semua proses dilakukan sesuai hukum dan dalam pengawasan aparat terkait.

“Kami menegaskan bahwa luas tanah yang dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Tidak ada pelanggaran dalam proses ini,” kata Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo, S.S., S.H., M.H., salah satu advokat yang menangani kasus ini.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu mengenai sengketa ini dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami telah melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong ke Polda Sumut. Ini sebagai bentuk keseriusan dalam menindak penyebaran hoaks yang dapat mencemarkan nama baik pihak yang memiliki hak sah atas tanah ini,” tambahnya.

Saipul dan tim hukumnya mengajak semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Mereka menegaskan bahwa tidak ada lagi dasar bagi pihak-pihak tertentu untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

“Kami meminta agar semua pihak mematuhi putusan pengadilan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Hukum harus dihormati demi menjaga ketertiban dan keadilan,” tegas Saipul.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak berdasar. (Tim)