PT Tri Bhala Chakti Tegas Bantah Dugaan Penahanan Ijazah dan Pelanggaran Hak Pekerja
MEDAN – PT Tri Bhala Chakti (TBC) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang mengaitkan nama perusahaan dengan dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran hak tenaga kerja yang dialami Mutiara Febrina Dewi, mantan pekerja Toko GMT di Medan. Perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan keliru.
Dalam pernyataan resminya, Selasa (6/5/2025), manajemen PT Tri Bhala Chakti menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan kerja sama, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Toko GMT. Perusahaan juga membantah keras tudingan adanya keterlibatan dalam aktivitas perekrutan maupun pemotongan gaji pekerja.
“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi menahan ijazah atau memotong gaji seperti yang diberitakan,” ujar perwakilan manajemen PT Tri Bhala Chakti.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan logistik, PT TBC menyatakan bahwa seluruh proses perekrutan dan penggajian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk mengikuti standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.
Manajemen juga menyatakan kesiapannya mendukung penuh proses hukum apabila ditemukan pihak-pihak yang menyalahgunakan nama perusahaan.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan perusahaan kami dan melakukan pungutan liar atau menahan ijazah, hal itu di luar tanggung jawab kami. Kami akan menindak tegas jika terbukti,” tegas pihak manajemen.
Selain itu, PT TBC juga membantah kabar yang menyebut adanya kerja sama dengan PT Indo Woven Pack dalam mempekerjakan puluhan tenaga kerja waktu tertentu yang mengalami pemotongan gaji dan penahanan ijazah. Informasi tersebut disebut sebagai tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Mutiara Febrina Dewi mengaku mengalami penahanan ijazah dan gaji yang tidak dibayarkan selama bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Kasus ini tengah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Menutup klarifikasinya, Direktur PT Tri Bhala Chakti, Muhammad Rizki, menegaskan komitmen perusahaan terhadap transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan hak pekerja. Ia menyebut pihaknya telah mengantongi pernyataan resmi dari para karyawan aktif yang membantah adanya praktik pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan kerja perusahaan.
“Kami berharap klarifikasi ini memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. PT Tri Bhala Chakti berkomitmen menjunjung tinggi etika, hukum, dan keadilan dalam dunia kerja,” pungkasnya.









								            											


