BKAD Deli Serdang Tegaskan Anggaran Kepala Daerah Sudah Sesuai Aturan

Pemkab Deli Serdang memastikan memegang teguh instruksi efisiensi anggaran

DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan bahwa hak keuangan Bupati dan Wakil Bupati telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah. Hal ini disampaikan untuk menanggapi isu miring terkait anggaran yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar untuk kepala daerah.

Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran BKAD, Hendri Adiwijaya, SE MM, menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 menjadi dasar hukum dalam pengelolaan keuangan kepala daerah. “Tidak mungkin Bupati dan Wakil Bupati mengelola anggaran di luar ketentuan yang berlaku. Semua sudah diatur secara rinci dalam PP tersebut,” ujar Hendri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan informasi tidak benar atau hoaks yang beredar di media sosial dan ruang publik. BKAD dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Deli Serdang disebut berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, isu mengenai anggaran sebesar Rp100 miliar untuk Bupati dan Rp29 miliar untuk makan-minum telah tersebar luas. Namun, fakta menunjukkan bahwa alokasi dana operasional kepala daerah hanya sebesar Rp2 miliar.

Tinggalkan Balasan