DPP PENJARA Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Padang Lawas Utara ke Polda Sumut

DPP PENJARA Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Padang Lawas Utara ke Polda Sumut

MEDAN — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024 di wilayah Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi dan Penindakan Perkumpulan PENJARA ke Polda Sumatera Utara, Jumat (7/11/2025).

Laporan bernomor 109/DPP-DIP/XI/2025 itu menyoroti adanya penyeragaman jenis kegiatan dan nilai anggaran antar-desa yang dinilai tidak wajar. Beberapa kegiatan seperti pembuatan aplikasi SIPERNANDES, pengadaan bibit tanaman, buku, dan pupuk disebut memiliki nilai identik dan pola pengulangan pada sejumlah desa berbeda.

“Pola anggaran yang seragam dan berulang ini mengindikasikan adanya praktik manipulasi dokumen serta potensi penyaluran dana yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Hendra Harahap, Direktur Investigasi dan Penindakan DPP PENJARA.

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Sumut, lembaga tersebut meminta agar Camat Dolok Sigompulon beserta seluruh kepala desa dipanggil dan diperiksa, termasuk dokumen pendukung seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan bukti pengeluaran.

“Kami berharap Polda Sumut menindaklanjuti laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional demi tegaknya hukum serta keadilan bagi masyarakat Padang Lawas Utara,” tambah Hadyanto, anggota tim investigasi DPP PENJARA.

Berdasarkan data yang dilampirkan, terdapat 44 desa di Kecamatan Dolok Sigompulon dengan kegiatan dan nilai anggaran yang memiliki pola hampir serupa, dengan total alokasi dana yang dinilai cukup besar.

PENJARA menegaskan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap akuntabilitas keuangan desa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tinggalkan Balasan