Rapat Kreditur PT Girvi Mas di PN Medan Berlangsung Memanas, PKPU Terancam Diakhiri
Medan – Rapat kreditur PT Girvi Mas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU-T) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/12/2025), berlangsung alot dan memanas. Perbedaan pandangan antara pengurus dan debitur menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.
Rapat dipimpin oleh Hakim Pengawas Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Joni, S.H. Turut hadir Pengurus PKPU, kuasa hukum para kreditur, kuasa debitur, serta Direktur PT Girvi Mas, Endry.
Dalam forum tersebut, Hakim Pengawas menanyakan sikap Pengurus terkait permohonan pengakhiran PKPU, apakah tetap dilanjutkan atau mengalami perubahan. Pengurus dengan tegas menyatakan tetap pada permohonan pengakhiran PKPU, dengan alasan adanya dugaan itikad buruk debitur serta pelanggaran Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.
Pengurus PKPU, Marimon Nainggolan, S.H., M.H., memaparkan dua poin krusial yang menjadi dasar permohonan pengakhiran. Pertama, adanya perbedaan data utang PT Girvi Mas kepada Bank BCA. Berdasarkan pengakuan debitur dan daftar utang per 17 Oktober 2025, utang tercatat sebesar Rp4 miliar. Namun, per 3 November 2025, Bank BCA menyatakan saldo utang PT Girvi Mas telah nol rupiah.
Poin kedua, Pengurus menilai adanya dugaan itikad buruk dari debitur yang melakukan pembayaran utang secara tunai dan langsung kepada kreditur, tanpa melibatkan Pengurus, dengan tujuan mencabut status PKPU.
Menurut Marimon, tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, karena Pengurus tidak pernah menerima data atau dokumen keuangan untuk menilai kondisi harta debitur, termasuk apakah debitur berada dalam keadaan solven.
“Pencabutan PKPU tidak bisa dilakukan begitu saja. Pengurus wajib melakukan penilaian dan analisis atas harta debitur. Syaratnya, Pengurus dan para kreditur harus didengar secara patut agar tidak menimbulkan kerugian terhadap boedel debitur,” tegas Marimon dalam rapat.
Ia menambahkan, sebelum melakukan pembayaran kepada kreditur, debitur seharusnya menyampaikan laporan keuangan atau setidaknya neraca harta kekayaan kepada Pengurus sebagai dasar evaluasi.
Dalam tanggapannya, Hakim Pengawas menyatakan bahwa secara prosedural debitur semestinya melibatkan Pengurus dalam proses pembayaran. Bahkan, pembayaran seharusnya diserahkan melalui Pengurus untuk kemudian dibagikan kepada kreditur yang telah terverifikasi, disertai berita acara resmi.
Diketahui, sebelumnya debitur mengakui telah melakukan pembayaran langsung kepada para kreditur pada 20 November 2025, tanpa melibatkan Pengurus PKPU.
Dengan kondisi tersebut, posisi PKPU PT Girvi Mas kini berada dalam dua permohonan hukum yang berlawanan. Di satu sisi, Pengurus mengajukan pengakhiran PKPU berdasarkan Pasal 255 UU Kepailitan, sementara di sisi lain debitur mengajukan pencabutan status PKPU dengan dasar Pasal 259 ayat (1).
Menutup rapat kreditur, Hakim Pengawas menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan majelis hakim pemutus.
“Silakan dibuktikan saja di persidangan,” tegasnya di hadapan pengurus, debitur, dan para kreditur.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












