Kasus Dugaan Pemerasan di Malang, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Oknum Advokat dan Asistennya

Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Oknum Advokat dan Asistennya

Malang – Dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial RH yang terjadi di Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menjadi polemik. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Malang, penyidik menyangkutkan seorang SR yang berprofesi sebagai Advokat dan KK selaku assistennya diduga turut terlibat dan menetapkan menjadi tersangka. Kuasa hukum tersangka menilai hal ini menimbulkan fitnah serta tuduhan kepada seorang Oknum Advokat.

Kuasa Hukum SR dan KK, Rudi Hermanto, SH., ketika di konfirmasi menegaskan, terkait permasalahan perbuatan melawan hukum yang di tuduhkan kepada saudara SR dan KK adalah fitnah tuduhan palsu, dan diduga ada unsur kriminalisasi. (17/12)

“Kami sebagai tim kuasa hukum menilai yang mana saudara SR dan KK ini dijadikan tersangka dan diproses proses menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemerasan adalah fitnah keji dan tuduhan palsu. Secepatnya kami akan melakukan gugatan balik terhadap yang melaporkan klien kami,” tegasntya.

Dalam kenyataannya sesuai fakta dari BAP itu bahwa saudara SR dan KK itu tidak terlibat didalam dugaan pemerasan maupun ikut serta dalam perbuatan melawan hukumnya yang di lakukan oleh Oknum Wartawan.

Dia menyampaikan bahwa, SR ini adalah seorang Advokat dan KK ini adalah asistennya Advokat saudara SR. kami tim kuasa hukum dari tim kuasa hukum Persatuan Advokat Indonesia.

“Untuk itu kami mempertahankan kredibilitas dari para Advokat ini agar di dalam profesi ini tidak ada indikasi tercemar kasus-kasus pidana yang diduga sengaja dikriminalisasi,” tambahnya.

Lebih lanjut Rudi Hermanto ia menegaskan, bahwa pada tanggal 16 Desember 2025 kami melakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Kepanjen dalam gugatan perbuatan melawan hukum terkait yang melawan Edin Krisbintoro selaku kepala Desa Jeru, Kecamatan Turen, sebagai penggugat melawan saudari RH (perempuan), warga desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Malang, sebagai tergugat satu.

Rudi menjelaskan, bahwa profesi salah satu tergugat prober sebagai Advokat yang sedang melakukan kegiatan investigasi suatu perkara yang akan di tanganinya, bersama sama dengan rekannya yang melakukan pengumpulan informasi data terkait fakta kejanggalan anggaran di desa Jeru.

“Yang di lakukan oleh pihak Kepala Desa Edin Krisbintoro seorang Kepala Desa Jeru dan ini mengakibatkan fitnah atau laporan palsu terhadap klien kami tentang adanya pemerasan yang dilaporkan ke Polres Malang,” ujarnya.

Dia membeberkan, bahwa menetapkan klient kami sebagai tergugat telah melanggar hukum dan melanggar hak asasi serta bertentangan dengan Undang Undang Advokat pasal 16 No 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Yang mana di jelaskan bahwa Advokat tidak bisa di tuntut pidana dan perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan etikad baik,” pungkasnya.

Sementara pihak penggugat yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jeru, saat dikonfirmasi dan dan dimintai tanggapannya usai keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Edin Krisbintoro enggan memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan