KPK Gelar Konfrensi Pers Wali Kota Madiun Di tetapkan Jadi Tersangka
Jakarta – Komisi Pemberantasan korupsi KPK menggelar konfrensi pers menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun.
“Berdasarkan cukup alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun.
Maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, (20/9/2026).
Dalam konfrensi Persnya Asep menyebut, ketiga tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Komisi Pemberantasan korupsi KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanandilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” Ungkapnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












