Layanan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Tutup Sementara Saat Nyepi

Layanan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Tutup Sementara Saat Nyepi

BANYUWANGI — Layanan penyeberangan di lintas Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk akan ditutup sementara selama perayaan Hari Raya Nyepi 2026. Penutupan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Maret 2026.

Berdasarkan keterangan resmi dari ASDP Indonesia Ferry, operasional penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang dihentikan mulai 18 Maret pukul 17.00 WIB hingga 20 Maret pukul 06.00 WIB.

Sementara itu, penutupan di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dimulai pada 19 Maret pukul 05.00 WITA hingga 20 Maret pukul 06.00 WITA.

Tak hanya di lintas utama Jawa–Bali, penghentian sementara juga diberlakukan di sejumlah pelabuhan lain. Di antaranya Pelabuhan Lembar yang ditutup mulai 18 Maret pukul 21.00 WITA hingga 20 Maret pukul 01.30 WITA, serta Pelabuhan Padangbai dari 19 Maret pukul 04.00 WITA hingga 20 Maret pukul 11.30 WITA.

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian operasional transportasi nasional yang mengacu pada pengaturan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“Transportasi nasional tidak hanya menghubungkan wilayah, tetapi juga berjalan selaras dengan nilai religi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat,” ujarnya.

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik

Penutupan layanan penyeberangan saat Nyepi tahun ini menjadi perhatian khusus karena berdekatan dengan periode arus mudik Lebaran 2026. Pemerintah memproyeksikan adanya peningkatan mobilitas masyarakat pada rentang 13 hingga 29 Maret.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejumlah skema pengaturan lalu lintas telah disiapkan. Di antaranya optimalisasi dermaga MB dan LCM di lintasan Ketapang–Gilimanuk, serta pengoperasian rute alternatif seperti Pelabuhan Tanjung Wangi menuju Pelabuhan Gilimas dan Pelabuhan Jangkar menuju Pelabuhan Lembar.

“Langkah ini bertujuan untuk mendistribusikan arus kendaraan agar tetap lancar, aman, dan terkendali selama periode puncak mudik,” jelas Windy.

Selain pengalihan arus kendaraan, pemerintah juga menerapkan sistem penundaan (delaying system) melalui titik buffer zone di jalur tol maupun non-tol. Pengaturan geofencing juga diberlakukan dengan radius 2,65 kilometer dari Pelabuhan Ketapang dan 2 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran arus transportasi sekaligus menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang identik dengan suasana hening di Pulau Bali.

Tinggalkan Balasan